PorosSulteng-Tolitoli-Bupati Tolitoli diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli Moh. Asrul Bantilan, S. Sos bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam rangka memperingati HUT Koperasi Nasional ke 76 tahun 2023, dirangkaikan dengan Upacara Penegakan Disiplin Nasional Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli di Lapangan Taman Kota Gaukan Mohammad Bantilan (GMB)Tolitoli, Senin 17-07-2023.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli membacakan sambutan Menteri Koperasi dan UKM RI mengatakan Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Untuk menyejahterakan anggota, koperasi menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota.
Disitulah inti dari koperasi sebagai perusahaan dimana anggota sebagai pemilik dan pengguna jasanya, Dengan menyatukan kepentingan di bawah koperasi, efisiensi, kolektif dapat dilakukan, porsi tawar terhadap pasar dapat ditingkatkan, serta konsolidasi sumberdaya untuk berbagai usaha dapat diselenggarakan,jelasnya.
di katakan,Pemerintah saat ini fokus pada pengembangan koperasi sektor riil guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas. Dari sisi peluang, koperasi sektor riil ini juga memiliki banyak potensi mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata dan banyak macam usaha lainnya,sebutnya.
Selain itu,Setiap wilayah, Kota/Kabupaten di Indonesia pasti memiliki potensi unggulan: komoditas, kerajinan, destinasi wisata atau lainnya. Koperasi sektor riil harus menjadi pemain utama dalam potensi unggulan tersebut. Tujuannya agar manfaat dan nilai tambah yang dihasilkan dapat sebesar-besarnya terdistribusi kembali ke anggota dan masyarakat di wilayah tersebut.
Salah satu potensi lain yang sekarang terbuka bagi koperasi adalah usaha di sektor jasa keuangan.
Usaha ini terbuka karena adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) No. 4 tahun 2023.
Dimana UU tersebut mengatur bahwa koperasi dapat menjalankan usaha seperti: perbankan, perasuransian, program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa keuangan. Koperasi di sektor jasa keuangan ini bersifat open loop, artinya dapat melayani masyarakt luas, terang nya.
Perizinan, pengaturan dan pengawasan koperasi di sektor jasa keuangan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut dapat menjadi ruang bermain baru bagi koperasi, dengan catatan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.
Untuk memajukan koperasi di Indonesia dibutuhkan landasan hukum yang kuat sebagai pegangan bagi semua pihak: Pemerintah, masyarakat, Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak lainnya.
Setelah upacara Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tolitoli laksanakan penyerahan piagam penghargaan kepada lima(5) unit koperasi dengan penilaian melaksanakan Rapat Anggaran Tahunan tepat waktu yaitu Koperasi Serba Usaha Budi Utomo Desa Kayu Lompa Kecamatan Basi Dondo, Koperasi Karyawan TKBM Baruna Kelurahan Sidoarjo Kecamatan Baolan, Koperasi Konsumen Simpan Pinjam Karya Guru Kelurahan Baru Kecamatan Baolan, Koperasi Pegawai Negeri Rukun Setia Kelurahan Baru Kecamatan Baolan, Koperasi Pegawai Negeri Sejahtera Desa Tinabogan Kecamatan Dondo dan satu (1) sertifikat Nomor Induk Koperasi yaitu Koperasi Konsumen Wana Cahaya Sipatokkong Desa Bajugan Kecamatan Galang yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli Moh. Asrul Bantilan, S. Sos.Sebutnya.
Upacara tersebut diikuti oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tolitoli, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tolitoli, para Asisten dan Staf Ahli Setdakab Tolitoli, para pejabat Eselon 3 dan 4 serta para staf dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli dan tamu undang.
Tim Liputan Bagian Prokopim Setdakab Tolitoli/adris



