PorosSulteng-Morowali- pemalangan jalan Houling PT. Vale Indonesia yang dilakukan masyarakat bertempat di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Senin (24/7/2023).
Belasan warga melakukan Pemalangan jalan di berbagai titik jalan houling PT. Vale Indonesia menggunakan kawat duri. Pemalangan dilakukan buntut dari pembebasan lahan yang tidak tepat sasaran yang dilakukan oleh PT. Vale Indonesia, dimana lahan yang dibebaskan untuk pembangunan jalan houling dibayarkan bukan kepada pemilik lahan.
Pemilik lahan, Rikfan Ismail mengungkapkan kekesalannya terhadap PT. Vale Indonesia. Ia menyebutkan bahwa PT. Vale Indonesia belum merealisasikan hasil kesepakatan dari mediasi yang telah dilakukan sebelumnya.
"Pokok permaslahannya adalah beberapa lahan yang dibebaskan itu bukan pada pemilik aslinya," ujarnya.
Rikfan menambahkan bahwa PT. Vale tidak profesional dalam persoalan agraria, utamanya pada proses penerimaan dokumen yang dianggapnya ilegal.
Soal legalitas lahan sambung Rikfan, seluruh masyarakat yang berkebun di wilayah tersebut tidak memiliki dokumen, sebab dokumen lahan akan diterbitkan setelah perusahaan masuk untuk melakukan pembebasan lahan.
Arifin yang juga masyarakat pemilik lahan menyebutkan bahwa ada keganjilan pada pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT. Vale Indonesia, dimana lahan yang terbelah jalan dipecah mejadi dua surat, sementara jalan yang berada di tengah kebun
dibuatkan surat atas nama orang lain.
"Ini yang aneh, lahan yang terbelah jalan dibuatkan dua surat, yakni satu surat disisi kiri dan satu surat di kanan jalan, namun lahan sepanjang ruas jalan dibuatkan surat atas nama orang lain, sehingga pemilik lahan yang asli tidak mendapat kompensasi atas pembebasan lahan yang dilakukan PT. Vale Indonesia," ungkapnya. IRD


