PorosSulteng-Tolitoli-Satreskrim Polresta Tolitoli mengamankan pelaku M (22). Kasus tersebut menimpa bocah sebut saja Bunga (13) di bawah umur asal Tinigi Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli, Sulteng, yang akibat perbuatan bejat sang Kakak ia harus menanggung malu.
Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Admojo dalam releasenya mengatakan bahwa perbuatan cabul dilakukan oleh sang Kakak berinisial M alias Aan (22) terhadap adik kandungnya yang masih bocah usia (13) dengan inisial sebutan Bunga, terjadi pada 2 Desember 2023.
Kisahnya, kata Budi Admojo, ternyata hubungan kedua Kakak beradik ini di awali pertemanan di media sosial, dimana saat itu pelaku atau sang Kakak berada di Makassar dan adiknya berada di Kalimantan, kemudian sang Kakak mengajak sang adik ke Tolitoli sulawesi Tengah, dan di ketahui kedua orang tua mereka sudah lama bercerai dan berpisah.
"Sang Kakak mengikuti ayahnya ke Makasar sementara Sang adik mengikuti ibunya ke Kalimantan. Setelah sang Kaka bersama sang adik berada d Tolitoli sekitar tanggal 2 Desember 2023, dan pada saat itu juga korban sedang tidur sendiri di salah satu kamar keluarga tiba-tiba pelaku M alias Aan masuk kedalam kamar dan menutup wajah korban dengan bantal dalam keadaan panik disitulah sang adik yang sudah di tutupi bantal masih sempat mengatakan ada apa ini, kemudian pelaku menjawab jangan ribut dan melepaskan bantal yang menutup wajah korban dan korban kembali berkata, jangan kita ini masih saudara kandung. Namun sang Kakak tidak memperdulikan perkataan sang adik dan langsung melampiaskan nafsu bejadnya kepada adiknya yang berinisial Bunga,"jelasnya.
Usai melampiaskan nafsu bejadnya pelaku M alias Aan langsung pergi meninggalkan korban yang sedang menangis dalam kamar.
Berdasarkan laporan polisi tanggal 13 Desember 2023 terduga pelaku M alias Aan akhirnya di tangkap polisi dan di tahan sejak 16 Desember 2023 di Polres Tolitoli. (SULTAN)

