PorosSulteng-Tolitoli-Kepolisian Resort (Polres) Tolitoli, Sulteng mengungkap kasus pencurian laptop di sebuah sekolah MTs DDI Tinigi, Desa Tinigi, Kecamatan Galang, belum lama ini.
Setelah diselidiki, polisi menangkap pelaku berinisial RHT dan telah dilakukan penahanan sejak 11 Desember 2023.
Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto melalui Kasi Humas AKP Budi Atmojo mengatakan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ B/229 /Xl / 2023/ Sulteng/ Res Tolitoli, tim unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, dari hasil penyelidikan didapat barang bukti bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah pria berisinial RHT.
"Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 02:30 Wita (dinihari), tanggal 11 Desember 2023, di Desa Tinigi,"ujar Kapolres.
Adapun barang bukti yang diduga dicuri pelaku berupa 1 buah laptop merek Acer warna hitam berukuran 13 inchi, 1 buah laptop merek Asus, 1 buah ampli merek Ashley M6000 serta 1 buah roter WiFi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(SULTAN)

