Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Tersangka Predator Anak di Galumpang Diancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 01 Desember 2023 | Desember 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-01T15:31:50Z

 


PorosSulteng-Tolitoli - Tersangka pencabulan anak  10 tahun di Desa Galumpang Kecamatan Dakopemean Kabupaten Tolitoli diancam pidana  hingga 15 tahun.

Pencabulan anak di dibawa umur dilakukan pelaku inisial NI sejak November silam, kemudian ditangkap aparat kepolisian setelah orang tua korban mengadukan kasus yang menimpa anaknya ke Polres Tolitoli.

" Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 82 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 5 hingga 15 tahun," kata Kasihumas Polres Tolitoli, Iptu Budi Atmojo mewakili Kapolres Tolitoli, Jumat (1/12/2023).

Di katakanya,Informasi dari kepolisian, pelaku  pencabulan anak di bawah umur inisial NI berprofesi pedagang dan memiliki rumah sarang walet di sekitar Jembatan Desa Galumpang.

" Kemudian ,Tersangka telah di tahan untuk menjalani proses pemeriksaan selanjutnya," ucap Iptu Budi.

Selai itu , keterangan dari  pelaku di hadapan penyidik, laki-laki inisial NI (50) melakukan perbuatan pencabulan sebanyak dua kali.   

Kejadian pertama sekitar bulan Oktober 2023. Pada saat itu  korban sedang bermain di area rumah pelaku dan tidak lama kemudian pelaku menarik korban masuk kedalam rumah pelaku dan langsung dimasukkan di dalam kamar.

Selanjutnya,Pelaku langsung mengangkat korban ketempat tidur kemudian langsung mencium korban juga membuka celana korban.

" Dihadapan penyidik, pelaku memberi uang kepada korban Rp50 ribu, dan keduanya Rp20 ribu,ucapnya. 

Sementara, kejadian kedua masih di bulan yang sama, sekitar pukul 11.00 WITA, pada saat itu korban sedang bermain di area rumah sarang walet milik pelaku. 

Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mengamplas dinding rumah walet, selanjutnya pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. (Lp-Sultan)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini