PorosSulteng-Tolitoli - Tersangka pencabulan anak 10 tahun di Desa Galumpang Kecamatan Dakopemean Kabupaten Tolitoli diancam pidana hingga 15 tahun.
Pencabulan anak di dibawa umur dilakukan pelaku inisial NI sejak November silam, kemudian ditangkap aparat kepolisian setelah orang tua korban mengadukan kasus yang menimpa anaknya ke Polres Tolitoli.
" Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 82 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 5 hingga 15 tahun," kata Kasihumas Polres Tolitoli, Iptu Budi Atmojo mewakili Kapolres Tolitoli, Jumat (1/12/2023).
Di katakanya,Informasi dari kepolisian, pelaku pencabulan anak di bawah umur inisial NI berprofesi pedagang dan memiliki rumah sarang walet di sekitar Jembatan Desa Galumpang.
" Kemudian ,Tersangka telah di tahan untuk menjalani proses pemeriksaan selanjutnya," ucap Iptu Budi.
Selai itu , keterangan dari pelaku di hadapan penyidik, laki-laki inisial NI (50) melakukan perbuatan pencabulan sebanyak dua kali.
Kejadian pertama sekitar bulan Oktober 2023. Pada saat itu korban sedang bermain di area rumah pelaku dan tidak lama kemudian pelaku menarik korban masuk kedalam rumah pelaku dan langsung dimasukkan di dalam kamar.
Selanjutnya,Pelaku langsung mengangkat korban ketempat tidur kemudian langsung mencium korban juga membuka celana korban.
" Dihadapan penyidik, pelaku memberi uang kepada korban Rp50 ribu, dan keduanya Rp20 ribu,ucapnya.
Sementara, kejadian kedua masih di bulan yang sama, sekitar pukul 11.00 WITA, pada saat itu korban sedang bermain di area rumah sarang walet milik pelaku.
Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mengamplas dinding rumah walet, selanjutnya pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. (Lp-Sultan)

