PorosSulteng-Parigi Moutong – Dugaan praktik bagi hasil dari aktivitas tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, mulai mencuat ke permukaan.
Informasi yang diperoleh Info Selebes dari sejumlah sumber yang mengetahui aktivitas di lapangan menyebutkan adanya pembagian persentase dari hasil pengolahan emas yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.
Salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah menyaksikan langsung penyerahan sejumlah uang yang disebut berasal dari hasil pengolahan emas ilegal kepada pihak-pihak tertentu.
Menurut sumber tersebut, dalam praktik yang berkembang di lokasi tambang, terdapat persentase tertentu dari hasil pengolahan emas yang disebut dialokasikan kepada beberapa pihak.
“Dari pembicaraan para penambang di lokasi, disebutkan ada sekitar tujuh persen untuk desa dan tujuh persen lagi untuk seseorang bernama Gusti yang disebut sebagai koordinator kegiatan di lapangan,” ujar sumber tersebut.
Sumber lain yang juga mengetahui aktivitas di kawasan tambang menyebut bahwa pembagian tersebut disebut-sebut merupakan bagian dari pola pengaturan kegiatan pengolahan emas ilegal di lokasi tersebut.
Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas tambang emas ilegal di Ongka Malino tidak sekadar berlangsung secara sporadis, tetapi diduga berjalan dalam pola operasional yang melibatkan pembagian hasil dari kegiatan yang secara hukum tidak memiliki izin.
*Pemodal Disebut Berasal dari Makassar*
Selain dugaan pembagian hasil, sumber di lapangan juga menyebut adanya pemodal yang diduga berada di balik aktivitas pengolahan emas tersebut.
Dalam informasi yang diperoleh Info Selebes, nama seorang pemodal dari Makassar yang disebut sebagai Daeng Aras disebut-sebut memiliki sejumlah alat yang digunakan dalam aktivitas pengolahan emas di lokasi tersebut.
Sumber menyebutkan jumlah alat pengolahan yang beroperasi di kawasan itu diperkirakan mencapai sekitar dua puluh unit.
Alat-alat tersebut diduga tidak seluruhnya berada di bawah satu kepemilikan, melainkan milik beberapa pemodal yang menjalankan kegiatan melalui orang-orang yang dipercaya mengatur aktivitas di lapangan.
Dalam struktur kegiatan tersebut, nama Gusti kembali disebut sebagai pihak yang diduga berperan mengoordinasikan aktivitas pengolahan emas di lokasi tambang.
Rangkaian informasi ini memunculkan dugaan adanya rantai operasional tambang ilegal yang melibatkan pemodal, pengatur kegiatan di lapangan, hingga pihak-pihak yang disebut menerima persentase dari hasil pengolahan emas tersebut.
*Tokoh Pemuda Desak Aparat Telusuri Dugaan Aliran Dana*
Tokoh pemuda Ongka Malino, M. Elan P, menilai aparat penegak hukum perlu segera menelusuri informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan bagi hasil dari aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Menurut Elan, jika benar ada aliran dana dari kegiatan PETI kepada pihak-pihak tertentu, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas aktivitas penambang di lapangan.
“Kalau benar ada pembagian hasil dari aktivitas tambang ilegal, maka aparat penegak hukum harus berani menelusuri siapa pemodalnya, siapa pengatur di lapangan, dan siapa saja pihak yang diduga menerima aliran dana dari kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum ini,” ujarnya kepada Info Selebes.
Elan juga menilai selama ini penanganan tambang ilegal di wilayah tersebut belum menyentuh aktor utama di balik kegiatan tersebut.
“Yang sering terlihat hanya penertiban alat di lapangan. Tapi aktor yang mengatur kegiatan ini jarang tersentuh. Padahal masyarakat mendengar sendiri ada isu pembagian hasil dari aktivitas ilegal. Hal-hal seperti ini harus dibuka secara terang oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa jika dugaan tersebut tidak pernah ditelusuri secara serius, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin menurun.
“Kalau isu seperti ini terus berkembang di masyarakat tetapi tidak pernah diusut secara serius, maka wajar jika publik mulai bertanya: sebenarnya siapa yang melindungi aktivitas tambang ilegal ini,” ujarnya.
Sejumlah pekerja terlihat melakukan pengolahan material menggunakan talang di lokasi yang diduga menjadi area aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Ongka Malino. Kegiatan ini disebut masih berlangsung di beberapa titik di sepanjang aliran sungai.
Pemerintah Desa Diminta Bersikap Terbuka Elan juga meminta pemerintah desa untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait isu yang berkembang.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki posisi penting untuk memastikan aktivitas ilegal tidak berlangsung di wilayahnya.
“Kalau memang tidak ada kaitan dengan pemerintah desa, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi. Tapi jika ada dugaan yang perlu diperiksa, maka aparat penegak hukum harus menelusurinya,” katanya.
Aktivitas Disebut Masih Berlangsung Sejumlah sumber di lapangan menyebut aktivitas pengolahan emas di wilayah tersebut hingga kini masih terlihat di beberapa titik di aliran sungai.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat praktik pertambangan tanpa izin, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan di kawasan Ongka Malino.
Hingga berita ini diterbitkan, Info Selebes masih berupaya meminta konfirmasi kepada pemerintah desa setempat serta aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas PETI di Desa Karya Mandiri.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik. (CR)

