Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Polres Sigi Amankan Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Korban di Bakubakulu

Jumat, 19 Juni 2026 | Juni 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-19T12:32:02Z


 

PorosSulteng–Sigi – Kepolisian Resor Sigi bergerak cepat mengamankan IW (38), tersangka penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan bernama Fita (27) meninggal dunia di Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Rabu (17/6/2026) sore.


Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Mas'ud Amara, S.Sos., M.H., mengatakan tersangka diamankan tidak lama setelah kejadian.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dan tersangka diketahui hidup bersama sebagai pasangan suami istri siri. Dari keterangan awal tersangka, peristiwa tersebut diduga dipicu rasa cemburu karena tersangka menduga korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain. Namun motif tersebut masih didalami penyidik.


Peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 Wita saat tersangka bertemu korban di depan SD Bakubakulu. Saat itu korban sedang berboncengan sepeda motor dengan adiknya. Tersangka kemudian menghentikan korban dengan cara menarik bajunya dan memaksa korban ikut menggunakan sepeda motor miliknya.


Dalam perjalanan, korban berusaha melawan hingga terjatuh. Tersangka kemudian melakukan penganiayaan menggunakan pelepah pohon aren yang berada di sekitar lokasi kejadian hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka meninggalkan korban dan kembali ke rumahnya di Desa Bakubakulu.


Kasat Reskrim menjelaskan, sekitar pukul 18.00 Wita Bripka Sofyan, Bhabinkamtibmas Desa Ranteleda Polsek Palolo, yang sedang melintas di wilayah Desa Bakubakulu mendapati kerumunan warga di pinggir jalan. Dari informasi yang diperoleh di lokasi, diketahui telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan tersangka berada di kediamannya.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Bripka Sofyan segera menuju kediaman IW di Desa Bakubakulu. Setibanya di lokasi, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


"Saat ini tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kami juga telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut," ujar IPTU Mas'ud.


Saat ini Satreskrim Polres Sigi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan saksi guna kepentingan proses penyidikan. Polres Sigi berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini