Asman ditangkap pada Kamis pagi (10/9/2026) sekitar pukul 08.30 WITA di Kelurahan Lasoani, Kota Palu. Tak ada perlawanan saat tim gabungan mengepung lokasi persembunyiannya.
Operasi senyap ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Salman, S.H., M.H. Tim Tabur Kejati Sulteng yang terdiri dari Nyoman Purya, Munir, Hery Adhyaksa, Aswar Anas dan lainnya, bergerak bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI setelah menerima surat perintah Operasi Intelijen Nomor: 69/P.2/Dip.4/08/2026.
Siapa Asman Loliwu?
Asman bukan orang baru dalam kasus ini. Ia adalah terpidana korupsi pengadaan tanah di Pemkab Morowali yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu pada 2 September 2022.
Dalam putusan itu, ia dijatuhi hukuman:
- Pidana penjara 6 tahun
- Denda Rp300 Juta
- Wajib bayar uang pengganti Rp4,59 Miliar! Jika tidak dibayar, diganti dengan tambahan penjara 2 tahun 6 bulan.
Akibat perbuatannya, negara rugi Rp4.993.120.000.(empat miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah).
Keberhasilan pengamanan Ir. Asman Loliwu menjadi bagian dari komitmen jajaran Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan serta memastikan tidak ada terpidana yang dapat menghindari proses hukum. Sinergi antara Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI juga menunjukkan penguatan koordinasi dalam upaya pencarian dan pengamanan buronan demi mendukung efektivitas penegakan hukum.
Dengan diamankannya DPO tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah strategis dalam menemukan dan mengamankan para buronan yang masih memiliki kewajiban hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kini Asman Loliwu akan segera dieksekusi ke Lapas untuk menjalani sisa hukumannya dan mempertanggungjawabkan uang pengganti miliaran rupiah tersebut.




