PorosSulteng–Morowali Utara,– Komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morowali Utara kembali dibuktikan. Dalam kurun waktu sepekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil mengamankan 8 orang pelaku dan menyita 145 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 33,66 gram.
Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.
"Pada hari Selasa tanggal 8 September kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial M alias I, umur 44 tahun, warga Kota Palu. Dari tangan pelaku kami menyita sebanyak 130 paket diduga narkoba jenis shabu, 1 timbangan digital dan 1 buah HP," ungkap Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat,S.Sos., M.H, Selasa (9/9/2026).
Seminggu sebelumnya, tim juga berhasil mengamankan 7 orang pelaku lainnya di beberapa tempat di Kecamatan Mamosalato. Ketujuh pelaku tersebut yakni Y alias O umur 46 tahun, JS alias J umur 41 tahun, AA alias A umur 23 tahun, YS alias Y umur 21 tahun, RW alias I umur 23 tahun, dan DH alias D umur 37 tahun. Dari mereka disita 15 paket diduga shabu.
"Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari aduan serta informasi dari warga yang merasa terganggu oleh aktivitas seluruh pelaku. Kami respon cepat dengan melakukan penyelidikan dan berakhir dengan penangkapan," jelas AKP Ahmad Sadat.
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K. membenarkan pengungkapan tersebut.
"Benar, sepekan ini Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan 8 orang pelaku tindak pidana narkoba. Satu pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Lembo dan 7 lainnya di beberapa tempat di Kecamatan Mamosalato. Anggota kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 145 paket kecil yang diduga narkoba jenis shabu dengan berat bruto total 33,66 gram," tegas AKBP Junaidy.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas narkoba di Kabupaten Morowali Utara.
"Informasi dan bantuan masyarakat dalam memberikan informasi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing menjadi harapan besar bagi kami. Setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat dan sesuai prosedur yang berlaku," tambahnya.
Saat ini seluruh pelaku telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.




