PorosSulteng-Tambale - kepada awak media ini pelapor Abdul Muin Timumun warga Desa Tambale Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara, pada Minggu (28/08/2022) tidak ada laporan yang basi bahkan masi pada tahap penyelidikan polres morut
Dalam hal ini laporan aduan saya tidak basi dan tidak di hentikan karena masi dalam proses penyelidikan, cuma saya masi menunggu Sp2hp dari pihak penyidik Polres Morut bahkan saya akan mempersiapkan saksi-saksi yang di minta pihak penyidik yang menangani kasus saya,"ucap Muin.
Lanjut, persoalan ini di awali dengan pelepasan tapal batas desa yang di tuduhkan kepada saya, sementara dalam dokumen saya tidak pernah melakukan pelepasan tapal batas tersebut dengan dasar saya tidak mencap dokumen apa pun, yang di tuduhkan kepada saya sehingga saya melaporkan pencemaran nama baik saya,"kata Muin dengan nada kesal.
Melanjutkan, awak media ini mengkonfirmasi pihak penyidik Polres Morut yang menangani kasus tersebut dengan nomor Was,ap 08xxxxxxxxxx menjelaskan, waalaikum salam terimakasih pak perlu saya sampaikan dalam kasus pengaduan yang dilaporkan Abdul Muin Timumun masi dalam penyelidikan.
Dan kami perlu keterangan saksi dari pelapor apakah benar mendengar bahasa seperti yang di laporkan si pengadu dan perlu saya sampaikan kedua terlapor sudah kami periksa dalam hal ini pelapor harus menghadirkan saksi-saksi nya dan ini akan kami dalami persoalan tersebut, "ungkapnya.
Selanjutnya, Insya Allah segera kami kirim SP2HP setelah pimpinan kami berada di kantor karena masi ada kedukaan, kami selalu trasparan dalam penanganan dan mohon maaf kemarin saya masih ada tugas luar itu pun saya sampaikan ke pelapor,"tulisnya.
Dalam hal ini terkait bukti dokumen pelepasan tapal batas desa yang menjadi dasar mereka memfitnah saya ada pada saya dan akan kami perlihatkan kepada penyidik bahkan dengan jual beli lahan beserta kwitansi jual belinya, dengan dasar itu saya tidak pernah terlibat,"tambah Muin.
Lp. Roby A Naser

