PorosSulteng-Morowali Utara – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara terus menuntaskan penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Era, Kecamatan Mori Utara. Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Satreskrim menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian pada Selasa (21/7/2026) siang.
Rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 13.30 WITA itu dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Yasser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dengan melibatkan tersangka RAS alias K (33), sejumlah saksi, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara.
Turut hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Morowali Utara Ayu Wahyuni Wahab, S.H., M.H., Kanit Pidum Ipda Matius Maksi, S.H., Kepala Desa Era, personel Satreskrim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, serta warga yang menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 11 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi penembakan hingga korban IKSR (57) meninggal dunia. Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kasatreskrim AKP Yasser Abdullah Sutomo mengatakan, seluruh rangkaian adegan berjalan sesuai hasil penyidikan dan disaksikan oleh berbagai pihak guna memastikan proses hukum berlangsung secara transparan.
Berdasarkan rekonstruksi, tersangka datang menggunakan sepeda motor dan memarkirkannya tidak jauh dari rumah korban. Dengan membawa senapan angin, pelaku berjalan menuju lokasi dan menunggu kesempatan untuk melancarkan aksinya.
Dalam kondisi malam yang gelap disertai hujan, tersangka memasuki pekarangan rumah korban. Ia kemudian bersembunyi di belakang kandang burung dan menggunakan batang pohon mangga sebagai penyangga laras senapan sebelum mengarahkan bidikan ke arah korban.
Saat korban keluar dari pintu rumah, pelaku melepaskan satu kali tembakan. Proyektil mengenai tangan korban hingga menembus bagian dada, mengakibatkan korban terjatuh di area dapur rumahnya.
Istri dan anak korban yang berada di lokasi langsung berteriak meminta pertolongan warga. Sementara itu, tersangka melarikan diri dan menyembunyikan senapan angin di semak-semak sebelum meninggalkan tempat kejadian.
Polisi mengungkapkan, tersangka akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara di wilayah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 23 Juni 2026 setelah sempat melarikan diri.
Hasil penyidikan sementara menyebutkan, aksi penembakan diduga dipicu rasa sakit hati akibat perselisihan yang melibatkan keluarga tersangka dengan korban.
Atas perbuatannya, RAS alias K dijerat dengan Pasal 458 dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara hingga seumur hidup.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara untuk memasuki tahap penuntutan.

