Penandatanganan berlangsung di Aula Abdul Aziz Lamadjido lantai 6 Kantor Kejati Sulteng. PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruhu, S.H., M.H, dan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulteng Herman Mulawarman, A.Md.IP., S.Sos.
Dalam sambutannya, Kajati Sulteng Zullikar Tanjung menyampaikan bahwa persidangan elektronik merupakan bagian dari transformasi digital sistem peradilan pidana nasional. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam penanganan perkara.
“Pemanfaatan teknologi informasi menjadi jawaban atas berbagai tantangan, termasuk kendala geografis. Dengan ini proses peradilan dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan persidangan elektronik telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nasional. UU tersebut mengatur pemeriksaan jarak jauh, sidang elektronik berdasarkan penetapan hakim, serta pembacaan putusan yang dapat dihadiri secara elektronik.
Untuk anak yang berhadapan dengan hukum, mekanismenya juga telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebelum KUHAP Nasional, penyelenggaraan persidangan elektronik juga telah didukung oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang diubah dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2022, serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022.
Menurut Kajati, PKS ini merupakan wujud nyata komitmen bersama membangun sistem peradilan pidana yang modern, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Implementasi persidangan elektronik diyakini dapat meningkatkan efisiensi anggaran, memangkas birokrasi, mengurangi risiko pemindahan tahanan, serta memperkuat keamanan dan kepastian hukum dalam proses persidangan.
Keberhasilan implementasinya bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi, regulasi teknis, serta komitmen dan integritas aparat penegak hukum.
“Oleh karena itu, PKS ini diharapkan menjadi pedoman operasional yang memperjelas tugas, tanggung jawab, koordinasi, dan standar pelayanan antarinstansi. Tujuannya agar proses peradilan berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pembuktian maupun perlindungan hak terdakwa, saksi, korban, dan pihak terkait,” tegasnya.
Kajati Sulteng menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sulteng untuk mendukung implementasi persidangan elektronik secara profesional, adaptif, dan berintegritas.
Ia juga meminta penguatan koordinasi dengan Pengadilan Negeri serta Lapas dan Rutan di masing-masing wilayah. “Mari kita kesampingkan ego sektoral dan kedepankan kolaborasi demi pelayanan hukum yang semakin berkualitas kepada masyarakat,” ajaknya.
Mengakhiri sambutan, Kajati menyampaikan apresiasi kepada Ketua PT Sulteng, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, dan seluruh pihak yang berkontribusi. Ia berharap sinergi yang telah terbangun terus diperkuat untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, terpercaya, dan berkeadilan bagi masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri pula Wakil Kepala Kejati Sulteng Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H, para PJU Kejati Sulteng, PJU Pengadilan Tinggi Sulteng, PJU Kanwil Ditjenpas Sulteng, Kajari Palu, Kajari Sigi, Kajari Donggala, serta jajaran Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Sulteng.

