PorosSulteng-Tolitoli- Tim Penyidik Tipikor Polres Tolitoli melakukan penangkapan terhadap pelaku skandal dugaan korupsi Program Bantuan Sosial Sembako Tahun 2020, yang melibatkan Hardianto alias Anto, di kediamannya, Rabu, (22/02/23), Desa Ginunggung, Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli.
Dalam khasus dugaan korupsi Program Bansos Sembako dalam bentuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2020 ini yang melibatkan tersangka Anto diduga merugikan negara sebesar, Rp. 2,1 Miliar.
“Betul, penyidik kami melakukan penangkapan terhadap Hardianto alias Anto, dalam proses penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," Ungkap Iptu.Ismail
Anto diduga telah melakukan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Program Sembako dalam bentuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tolitoli, Alokasi Anggaran tahun 2020, untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 10 Kecamatan di Kabupaten Tolitoli, terhitung sejak bulan Januari sampai Agustus 2020,” Lanjut Kasat Reskrim Polres Tolitoli Tersebut.
Penangkapan sekaligus penahanan tersangka Hardianto alias Anto berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/265/X/2021/SPKT/RES.TOLITOLI/POLDA SULTENG, tanggal 12 Oktober 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/95/X/2021/Reskrim, tanggal 12 Oktober 2021, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP/Sidik/95.d/II/2023, tanggal 21 februari 2023, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : SP.Tap/21/X/2022/Satreskrim, tanggal 05 Oktober 2022, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/14/II/2023/Satreskrim, tanggal 22 februari 2023.
Untuk pasal - pasal yang dikenakan terhadap tersangka Anto, yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang - Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang - undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman Hukuman penjara lebih dari Lima Tahun.
Dijelaskan tersangka Hardianto alias Anto ditangkap di rumahnya, tepatnya di BTN Vila Mas Blok A No. 30 Kel. Nalu Kec. Baolan Kabupaten Tolitoli dan Jl. Trans Sulawesi Desa Ginunggung Kec. Galang Kab. Tolitoli.
Kini tersangka mendekam diruang tahanan Polres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Post : Adris

