PorosSulteng-ToliToli– Besaran zakat fitrah tahun 1444H/2023M, ternyata berubah. Hal ini dibenarkan oleh kementerian agama kabupaten tolitoli yang belum lama ini resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023.
Kepala Kantor Kementerian agama kabupaten tolitoli, H.Moh.Taslim,S.Ag.MM menyampaikan terjadinya perubahan besaran zakat fitrah tahun 2023 yakni adanya kenaikan dari tahun sebelumnya. hal ini berdasarkan hasil pantauan dan data harga bahan makanan pokok (Beras) yang ada di wilayah kabupaten tolitoli berkisaran antara Rp.12.000 sampai Rp.13.000 per liternya jumlah ini berbeda dari tahun sebelumnya yang masih berkisaran antar Rp.10.000 sampai Rp.11.000 per litenya, “Ya, saya berharap masyarakat bisa menerima kenaikan besaran zakat fitrah ini,” ungkap kakan kemenag saat ditemui awak media diruang kerjanya.
Menindaklanjuti surat kepala kantor kementerian agama provinsi Sulawesi tengah nomor 2982/Kw.22.2/4/BA.00/03/2023 tanggal 24 maret 2023, tentang imbauan menunaikan zakat fitrah, menindaklanjuti imbauan tersebut, kepala kantor kementerian agama kabupaten tolitoli mengerluarkan surat pemberitahuan nomor 1322/KK.22.03/VII/BA.00/03/2023 tanggal 31 maret 2023 tentang penetapan zakat fitrah tahun 1444H/2023M, adapun rincian besaran zakat fitrah yakni, beras 2.5 kg atau 3.5 liter per jiwa, uang tunai Rp.30.000 per jiwa, dan waktu yang di tentukan dalam pengumpulan zakat fitrah dimulai dari 1 ramadhan oleh BAZNAS, LAZ, UPZ, lembaga pemerintah, swasta maupun pada masjid masjid yang berada di daerah atau lingkungan masing masing.
Melalui kesempatan ini pula H.Moh.Taslim,S.Ag.MM menghimbau kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-kabupaten tolitoli untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh Imam masjid dan badan amil zakat atau UPZ se-kabupaten tolitoli, “Surat ini suda kami sampaikan kepada seluruh kepala KUA untuk ditindaklanjuti,” terang Kakan Kemenag.
Sambung kakan kemenag. beliu berharap agar seluruh kepala KUA dapat melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat maal, dan shadaqah kepada kepala seksi bimbingan masyarakat islam kementerian agama dan BAZNAS kabupaten tolitoli paling lambat tanggal 02 mei 2023 mendatang. Tutupnya. (adris)

