PorosSulteng-Parimo– Legalitas perusahaan penyedia jasa keamanan yang beroperasi di RS Anutaloko, Kabupaten Parigi Moutong, kini menjadi sorotan setelah adanya kegiatan sweeping dan pembinaan perizinan oleh jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, dalam proses pengecekan tersebut ditemukan dugaan bahwa perusahaan jasa security yang bertugas di lingkungan rumah sakit belum sepenuhnya memenuhi persyaratan administratif sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).
Padahal, ketentuan mengenai jasa pengamanan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 serta Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap BUJP memiliki izin operasional resmi dari Polri dan memastikan seluruh personel Satpam mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sah.
Dalam surat pembinaan yang diterbitkan Direktorat Binmas Polda Sulawesi Tengah tertanggal 20 Februari 2026, ditegaskan bahwa pengawasan dan penertiban administrasi BUJP merupakan bagian dari fungsi kontrol kepolisian terhadap pengamanan swakarsa.
Jika dugaan ketidaklengkapan izin tersebut benar, maka kondisi itu berpotensi tidak sejalan dengan sistem pembinaan dan pengawasan jasa pengamanan yang berada di bawah kewenangan Polri.
Sejumlah pihak menilai, persoalan legalitas jasa security di fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit tidak bisa dianggap sepele.
Selain menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, hal tersebut juga berkaitan dengan aspek tanggung jawab hukum apabila terjadi insiden keamanan.
Sementara itu, pihak manajemen RS Anutaloko yang dikonfirmasi terkait legalitas perusahaan penyedia jasa security dan status perizinannya belum berhasil.

