PorosSulteng–Palu-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H. didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H. memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice, Kamis 04 Juni 2026. Ekspose digelar secara daring bersama Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, bertempat di ruang kerja Wakajati Sulteng.
Dalam ekspose tersebut, Kejaksaan Negeri Banggai mengajukan dua perkara untuk dihentikan penuntutannya melalui pendekatan keadilan restoratif. Kedua perkara dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui.
1. Perkara Penggelapan atas nama Muh. Darmawan Datu Adam alias Wawan
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026.
Kasus bermula saat tersangka meminjam sepeda motor Yamaha Fazzio milik korban dengan alasan membeli air galon. Namun kendaraan tersebut digadaikan kepada pihak lain. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.
Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada korban. Korban telah memaafkan serta menerima kompensasi biaya transportasi selama motor tidak berada di tangannya. Sepeda motor milik korban juga berhasil dikembalikan dalam kondisi utuh, sehingga kerugian materiil telah dipulihkan sepenuhnya.
2. Perkara Pencurian atas nama Joni Handoko
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara bermula ketika tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang masih memiliki hubungan keluarga. Motor tersebut kemudian digadaikan dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Korban mengalami kerugian Rp22 juta.
Tersangka telah menebus kembali kendaraan dan mengembalikannya kepada korban. Korban memaafkan tersangka secara tulus tanpa syarat serta tidak keberatan perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Faktor hubungan kekeluargaan menjadi pertimbangan penting untuk mencegah konflik berkepanjangan.
Berdasarkan hasil ekspose bersama Dir Oharda JAM PIDUM Kejaksaan RI, kedua perkara dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif. Pertimbangannya antara lain:
1. Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan
3. Memperoleh maaf dari korban
4. Telah memulihkan keadaan dan kerugian akibat tindak pidana
Atas dasar tersebut, permohonan penghentian penuntutan terhadap kedua perkara yang diajukan Kejari Banggai disetujui.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Zullikar Tanjung, S.H., M.H. menegaskan bahwa persetujuan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mengimplementasikan kebijakan penegakan hukum modern yang mengedepankan hati nurani, rasa keadilan, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat luas.

