Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Cabjari Tompe Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Perkara yang Telah Inkracht

Kamis, 03 September 2026 | 13:30 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-03T05:30:52Z


PorosSulteng–Donggala,– Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tompe melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, (03/09/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban dan pengelolaan barang bukti guna mencegah terjadinya penumpukan serta meminimalkan risiko penyalahgunaan.


Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, sejumlah barang bukti dimusnahkan, di antaranya senjata tajam (sajam), pakaian, gelas, serta kunci T. Barang-barang tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap dan telah memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemusnahan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe yang dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Gusti Stania Permana S.H. menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting dalam menjaga tertib pengelolaan barang bukti yang berada di lingkungan kejaksaan.

“Pemusnahan ini penting dilakukan agar tidak terjadi penumpukan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalkan risiko adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang sudah tidak lagi diperlukan dalam proses hukum,” ujar Gusti Stania Permana S.H.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan barang bukti yang tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan dilaksanakannya pemusnahan secara berkala, barang bukti yang telah memiliki status hukum tetap dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah kerja Cabjari Tompe dan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prosedur serta ketentuan yang berlaku dalam proses pemusnahan barang bukti.
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini