PorosSulteng-Palu-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menggelar program Penerangan Hukum untuk membangun kesadaran hukum di kalangan akademisi. Kali ini, edukasi diberikan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Senin (26/10/2026).Kegiatan dibuka oleh Kasi Penkum Kejati Sulteng Muhammad Fikri, S.H., M.H., dilanjutkan pemaparan materi oleh Kepala Seksi C Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng.Materi yang diangkat dalam kegiatan tersebut yakni “Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Pasca Lahirnya KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Penerapannya.”Dalam pemaparannya, mahasiswa dibekali pemahaman terkait perkembangan pengaturan tindak pidana korupsi dalam kerangka pembaruan hukum pidana nasional. Termasuk aspek penerapan serta keterkaitan KUHP Nasional dengan peraturan perundang-undangan khusus tentang tindak pidana korupsi.Antusiasme mahasiswa terlihat tinggi selama kegiatan berlangsung. Ruang dialog antara aparat penegak hukum dan kalangan akademisi ini dinilai penting untuk memperluas wawasan hukum.Melalui program tersebut, Kejati Sulteng mendorong mahasiswa tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga mampu berpikir kritis, menjunjung integritas, serta peduli terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.Program Penerangan Hukum ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sulteng membangun budaya sadar hukum melalui pendekatan edukatif dan preventif. Sinergi dengan perguruan tinggi diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang cakap hukum, berkarakter antikorupsi, dan berkomitmen terhadap tegaknya keadilan.(**)
Hot Isue
Tag Terpopuler
- Parigi Moutong (236)
- Morowali (64)
- Donggala (10)
- Daerah (7)
- Luwuk (1)




