Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Kejari Palu Fasilitasi Penyerahan Ganti Rugi Rp950 Juta kepada Korban Penipuan dan Penggelapan Tanah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 14:05 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-23T06:05:59Z


PorosSulteng–PALU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memfasilitasi penyerahan uang ganti rugi Rp950 juta dalam perkara tersangka Andi Dahyar Dg. Sirua, S.T. kepada Rifyal Alatas, korban penipuan dan penggelapan jual beli tanah. Uang diserahkan oleh Marnalisa Wideprita S. Sango yang mewakili tersangka, Kamis (22/10/2026), di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palu.


Perkara ini bermula pada 20 Februari 2023 di Jalan Asam II, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat. Melalui seorang perantara, Andi Dahyar menawarkan kepada Rifyal sebidang tanah seluas kurang lebih 5.000 meter persegi di lokasi yang sama. Tanah itu disebutnya peninggalan orang tuanya. Untuk meyakinkan korban, ia mengatakan tanah tersebut aman dan tidak bermasalah, lalu menunjukkan surat keterangan ahli waris dan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Kedua pihak sepakat pada harga Rp950 juta. Rifyal membayarnya bertahap dalam sepuluh kali pembayaran hingga lunas. Namun, berdasarkan uraian kasus dari Kejari Palu, sertifikat hak milik (SHM) tanah itu tidak pernah diserahkan kepada Rifyal. Sertifikat tersebut justru dijadikan Andi Dahyar sebagai jaminan kredit di Bank BRI. Akibatnya, Rifyal menanggung kerugian Rp950 juta.


Kejari Palu menyebut penyerahan ganti rugi ini sebagai pelaksanaan Pasal 178 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5207/E/Ejp/08/2026 tanggal 27 Agustus 2026 tentang penuntutan perkara pidana umum yang berorientasi pada pemulihan korban. Lewat langkah ini, Kejari berharap kerugian ekonomi korban dapat terbantu dipulihkan.


Penyerahan tersebut disaksikan Tejo Utomo, Idris Manambo, Moh. Ridwan, dan A. Jaya Rahmat P.


_Diolah dari rilis resmi Kejari Palu dan keterangan Kasi Intel Kejari Palu._

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini