PorosSulteng–PALU–Komitmen pemberantasan mafia tanah di Kota Palu diperkuat. Kantor Pertanahan Kota Palu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang sinergi penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, Senin (19/10/2026).
Penandatanganan berlangsung di Aula Kejari Palu, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Perjanjian ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu Susetyo Nugroho, M.Sc., selaku Pihak Pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Palu Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., selaku Pihak Kedua.
MoU tersebut menjadi landasan bagi kedua institusi untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan berbagai persoalan pertanahan, mulai dari sengketa, praktik mafia tanah, hingga pengamanan aset negara.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan dukungan data serta informasi, dukungan penegakan hukum di bidang pertanahan dan tata ruang, pengamanan pembangunan strategis, penelusuran dan pemulihan aset terkait tindak pidana, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pendaftaran Barang Milik Negara milik Kejaksaan berupa tanah, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kota Palu akan menyediakan data, dokumen, keterangan ahli, dan dukungan teknis, sementara Kejari Palu memberikan dukungan penegakan hukum, bantuan hukum, serta upaya pemulihan aset. Kedua belah pihak juga sepakat dapat membentuk tim terpadu untuk menangani kasus-kasus pertanahan yang bersifat strategis.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani dan akan dimonitor serta dievaluasi secara berkala minimal satu kali dalam setahun.
Melalui MoU ini, BPN Palu dan Kejari Palu menegaskan komitmen bersama untuk mencegah dan memberantas praktik mafia tanah, menyelesaikan persoalan hukum pertanahan, mengamankan pelaksanaan pembangunan strategis, dan memulihkan aset negara di wilayah Kota Palu.




