PorosSulteng–PALU– Komitmen pemberantasan narkoba hingga akar rumput kembali dibuktikan Polresta Palu. Sejalan dengan atensi Presiden Prabowo Subianto yang diteruskan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto hingga Kapolda Sulteng Irjen Pol Rizal Irawan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu meringkus dua terduga pengedar sabu hanya berselang 10 menit.
Penangkapan dilakukan di bawah Jembatan Palu II, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Jumat (16/10/2026) sore.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi sabu di Kota Palu.
Terduga pertama, R (44), warga Tawanjuka, diamankan sekitar pukul 17.00 Wita. Dari tangannya disita satu paket plastik klip berisi sabu berat bruto 0,219 gram. Kepada petugas, R mengaku sabu diperoleh dari pria berinisial A di Kecamatan Tatanga untuk dijual kembali.
Berselang 10 menit, pukul 17.10 Wita, tim kembali mengamankan S alias T (50), juga warga Tawanjuka, di lokasi yang sama. Dari S disita lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,035 gram, satu bungkus rokok, dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax biru. S mengaku barang haram itu diantarkan orang tak dikenal ke bawah Jembatan Palu II.
“Keduanya sudah kami amankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses lebih lanjut,” ujar Kompol Usman.
Atas perbuatannya, kedua terduga disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik kini melengkapi berkas, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan tes urine terhadap keduanya.
Kompol Usman menegaskan, Polresta Palu pantang mundur memberantas narkoba. Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui peredaran narkoba. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.




