Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Warga Pewunu Curhat Soal Curanmor dan Narkoba, Polisi Ingatkan Bahaya Karhutla hingga Main Hakim Sendiri

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-16T06:26:12Z


PorosSulteng–SIGI- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah bersama Polres Sigi membuka ruang dialog bersama warga dalam program Jumat Curhat di Desa Pewunu, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Jumat (16/10/2026) pagi.


Forum yang digelar di Kantor Desa Pewunu mulai pukul 09.00 Wita itu dipimpin Kabag SDM Polres Sigi AKP Abdul Azis, S.H., mewakili Kapolres Sigi AKBP Agus Dwi Cahyono yang berhalangan hadir. Turut mendampingi Kasat Narkoba Iptu Chandra, Kasi Propam, Kasikum dan Dokkes Polres Sigi. Dari Polda Sulteng hadir Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Kompol Sudjoko, S.H., mewakili Dirbinmas.


Kades Pewunu Moh. Ismed Z.H.J. Dg. Pawindu, S.Hut., dalam sambutannya menyambut baik kegiatan tersebut sebagai wadah warga menyampaikan persoalan kamtibmas secara langsung.


Dalam pemaparannya, Kompol Sudjoko mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan di musim kemarau yang diprediksi berlangsung hingga Desember mendatang. Ia meminta masyarakat tidak membakar sampah sembarangan maupun membuang puntung rokok yang dapat memicu kebakaran lahan.


"Kemarau panjang juga berpotensi meningkatkan tindak pencurian, terutama barang yang mudah dijual seperti meteran air, galon dan tabung gas," ujarnya.


Terkait narkoba, Sudjoko menegaskan jajaran kepolisian tengah gencar melakukan pemberantasan sesuai perintah pimpinan Polri. Ia meminta warga tidak ragu melapor jika mengetahui peredaran narkoba dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.


Selain itu warga juga diingatkan untuk bijak menggunakan media sosial serta waspada terhadap modus penipuan melalui telepon maupun aplikasi yang meminta data pribadi.


Pada sesi dialog, Ketua BPD Pewunu Imron mempertanyakan tindak lanjut laporan kehilangan sepeda motor miliknya beberapa bulan lalu. Ia mengaku sudah melapor dan menyerahkan bukti rekaman CCTV, namun belum ada kejelasan.


Menanggapi itu, AKP Abdul Azis meminta nomor laporan polisi untuk diteruskan ke Kasat Reskrim agar segera ditindaklanjuti. Sementara Kompol Sudjoko menjelaskan proses penanganan perkara membutuhkan tahapan panjang mulai dari pengumpulan saksi dan barang bukti hingga ke kejaksaan.


Warga lain, Andi Mahmud, menyoroti maraknya peredaran narkoba yang sudah menyasar pelajar SMP. Menjawab keluhan itu, Kasat Narkoba Iptu Chandra menjelaskan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman bagi bandar narkoba sangat berat hingga pidana mati. Ia membedakan peran pelaku sebagai bandar, pengedar, kurir dan pengguna, di mana pengguna diposisikan sebagai korban yang perlu direhabilitasi.


Pertanyaan terakhir datang dari seorang kepala dusun terkait penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang meresahkan. AKP Abdul Azis menegaskan masyarakat dilarang melakukan main hakim sendiri.


"Keluarga bertanggung jawab membawa ODGJ untuk berobat. Jika tidak mampu, bisa koordinasi dengan Dinas Sosial lewat pemerintah desa. Mengamankan dan membawa ke RSJ diperbolehkan, tapi jika sampai melakukan pemukulan hingga luka berat atau meninggal, tetap ada konsekuensi hukum," tegasnya.


Kegiatan Jumat Curhat tersebut ditutup dengan doa bersama dan foto bersama. Hadir dalam kegiatan itu Sekdes Pewunu Dea Ryzki Mutiara, S.Hut., Ketua BPD, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan Bhabinkamtibmas Desa Pewunu Bripka Suherman.


_Reporter: (Rif)_

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini