Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Masyarakat Sigenti Bersatu Melakukan Demo Aksi Damai Di Depan Kantor Desa Sigenti

Senin, 28 April 2025 | April 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-29T02:47:41Z


PorosSulteng-Parigi Moutong -Senin Pagi tepatnya pukul 10 : 00 WITA Warga Masyarakat Desa Sigenti melalui Aliansi Masyarakat Desa Sigenti Bersatu kecamatan Tinombo Selatan kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah melaksanakan Demo Aksi Damai Bakar Ban Depan Kantor Desa Sigenti 28/04/25

Kepada Wartawan" Koordinator Lapangan  Mohammad Siddik Menyampaikan" Bentuk aksi kami berawal dari laporan masyarakat ke inspektorat yang tidak pernah di respon sampai hari ini sehingga komisi l DPRD memfasilitasi RDP antara aliansi Masyarakat Sigenti Bersatu.

Di katakan, inspektorat, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa namun tidak juga membuahkan hasil justru beberapa warga yang di intimidasi oleh kepala desa juga secara terang terang menghalang-halangi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di medsos maupun di lingkungan masyarakat.

"hal ini mengakibatkan kegaduhan dan tidak stabilnya pemerintahan desa, olehnya komisi l menginisiasi RDP  kembali di desa sigenti, Namun tidak membuahkan hasil,justru apa yang menjadi tuntutan masyarakat tidak di indahkan oleh kepala desa dan hanya caci maki yang di lontarkan kepada masyarakat, hal ini juga di buktikan tidak hadirnya kepala desa pada momen PSU ,ujarnya .

"artinya kami menganggap kepala desa mengajarkan masyarakat untuk golput serta ketidak hadiran kepala desa menjadi terhambatnya pelayanan di desa,  bahkan permintaan LPJ tidak pernah di respon maka dengan ini kami menganggap bahwa kepala desa telah melanggar larangan dan kewajiban nya,sebunya degan nada suara yang keras

Di jelaskan nya,kepala desa yang termuat dalam undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa selain itu di pasal 30 ayat 1 dan 2 tentang sanksi pemberhentian kepala desa yang termuat juga pada PERMENDAGRI NO 66 tahun 2017 tentang pemberhentian kepala desa. 

"Atas dasar itulah kami selaku aliansi masyarakat sigenti bersatu yang di dalamnya terdapat unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan unsur yang berpengaruh di desa untuk melakukan usulan pemberhentian kepada pihak terkait termasuk kepada Bupati dengan membawa petisi usulan pemberhentian kepala desa sigenti yang telah mencapai kurang lebih 1000 tanda tangan ini. 

"Dalam membawa tuntutan ini melalui aksi damai yang digelar di depan kantor desa sigenti, membakar ban bekas sebagai bentuk protes atas tindakan kepala desa sigenti ,dan juga melakukan penyegelan kantor desa Dan Ruangan Kepala Desa sebagai bentuk kekecewaan masyarakat agar upaya usulan kami di penuhi. 

Oleh Karena itu kantor desa adalah bagian dari hibah dari masyarakat maka kami berhak atas penyegelan tersebut atas tindak kepala desa sigenti yang telah banyak merugikan banyak pihak"tutupnya.

Marwan

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini