PorosSulteng-Parigi Moutong-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Parigi Moutong bersama BAZNAS Parigi Moutong telah melakukan musyawarah terkait penetapan zakat fitrah.
Musyawarah ini bertujuan untuk menyeragamkan besaran zakat fitrah agar memudahkan umat muslim di Parigi Moutong dalam menunaikan kewajibannya.
Kepala Kantor Kemenag Parigi Moutong H. As'at Latopada menyampaikan bahwa Kementerian Agama kabupaten Parigi Moutong, melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam telah menetapkan besaran pokok zakat fitrah yang diwajibkan kepada setiap jiwa dari umat Islam.
Langkah cepat tentang penetapan zakat fitrah tersebut, adalah agar supaya umat muslim bisa segera membayar zakatnya mulai awal bulan suci Ramadhan.
As'at mengatakan adapun besaran Zakat fitrah tahun 1447 hijriah/2026 Masehi , sesuai hasil rapat dengan Majelis Ulama Indonesia serta lembaga lainnya, adalah 2,5 kilo gram atau 3,5 liter beras.
Kemudian apabila zakat fitrah itu dibayar dalam bentuk nominal uang berjumlah Rp. 37.000/jiwa.

