Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Kemenag Parigi Moutong Tetapkan Zakat Fitrah Rp37 Ribu per Jiwa

Senin, 23 Februari 2026 | Februari 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-23T13:09:05Z


PorosSulteng-Parigi Moutong-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Parigi Moutong bersama BAZNAS Parigi Moutong telah melakukan musyawarah terkait penetapan zakat fitrah.


Musyawarah ini bertujuan untuk menyeragamkan besaran zakat fitrah agar memudahkan umat muslim di Parigi Moutong dalam menunaikan kewajibannya. 


Kepala Kantor Kemenag Parigi Moutong H. As'at Latopada menyampaikan bahwa Kementerian Agama kabupaten Parigi Moutong, melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam telah menetapkan besaran pokok zakat fitrah yang diwajibkan kepada setiap jiwa dari umat Islam.


Langkah cepat tentang penetapan zakat fitrah tersebut, adalah agar supaya umat muslim bisa segera membayar zakatnya mulai awal bulan suci Ramadhan. 


As'at mengatakan adapun besaran Zakat fitrah tahun 1447 hijriah/2026 Masehi , sesuai hasil rapat dengan Majelis Ulama Indonesia serta lembaga lainnya, adalah 2,5 kilo gram atau 3,5 liter beras.


Kemudian apabila zakat fitrah itu dibayar dalam bentuk nominal uang berjumlah Rp. 37.000/jiwa.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini