Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Satreskrim Polres Morowali Utara Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Era, Pelaku Ditangkap di Kolaka Timur

Jumat, 26 Juni 2026 | Juni 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-27T05:45:34Z


PorosSulteng–Morowali Utara, – Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, pada Kamis 11 Juni 2026.


Korban bernama IKSR, 57 tahun, petani warga Desa Era, ditemukan tewas oleh istrinya NPP dengan luka tembak di tangan dan dada. Setelah penyelidikan intensif, polisi memastikan korban merupakan korban pembunuhan.


Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.  

"Alhamdulillah, kasus penemuan mayat di Mori Utara kemarin sudah berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah kami amankan. Semuanya hasil kerja keras para penyidik kami," ungkap AKBP Reza. (26/06/2026).


Kasatreskrim Polres Morowali Utara AKP Yasser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menjelaskan pelaku adalah KAS, 33 tahun, mahasiswa warga Pamona Barat, Kabupaten Poso. Korban ditembak menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 mm. Tembakan mengenai tangan kiri dan menembus dada korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.


Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Morowali Utara bersama Resmob Polres Kolaka Timur menangkap pelaku pada Selasa 23 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 Wita di kebun milik warga. Saat dibawa ke Polres Morowali Utara, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.


Motif pembunuhan diduga sakit hati. Awalnya orang tua pelaku, NS, membeli tanah Rp30 juta milik R di Desa Era dengan DP Rp20 juta. Sisa Rp10 juta akan dibayar setelah sertifikat selesai. Namun keesokan harinya uang DP dikembalikan karena desa melarang jual beli tanah. 


Pelaku kemudian mendapat informasi korban IKSR menawarkan tanah yang sama dengan harga lebih tinggi, Rp45 juta. Pelaku juga mengaku korban sering memaki orang tuanya. Puncaknya, korban disebut meracuni pohon kelapa pelaku yang berada di pekarangan bersebelahan dan sempat berkata, "Ini baru pohon kelapanya, belum orangnya".


Karena sakit hati, pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.38 Wita pelaku berangkat dari Desa Meko, Pamona Barat, kabupaten Poso ke Desa Era, Mori Utara, kabupaten Morowali Utara. Setibanya di lokasi pelaku langsung menembak korban menggunakan senapan angin PCP kalibet 5,5 sehingga korban dinyatakan tewas. 


Dari hasil penangkapan, Adapun barang bukti yang berhasil di sita yakni:

1. Motor Yamaha Vixion warna merah tanpa nopol  

2. Pakaian Baju lengan panjang warna biru dan jaket warna hitam  

3. Senjata Senapan angin PCP kaliber 5,5 mm dan proyektil amunisi


Pelaku kini ditahan di Satreskrim Polres Morowali Utara. Ia dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Serta Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.


×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini