Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Polsek Liang Bongkar Penyalahgunaan Obat Daftar G Di Kalangan Pelajar.

Senin, 29 Januari 2024 | Januari 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-29T13:04:34Z


PorosSulteng
- Banggai - Guna menciptakan situasi dan kondisi Kamtibmas yang kondusif jelang Pemilu 2024, personil Polsek Liang Polres Banggai Kepulauan Polda Sulawesi Tengah, gencar melakukan kegiatan Kepolisian baik berupa kegiatan preemtif, preventif maupun represif di wilayah hukum Polsek Liang selama seminggu terakhir ini.

Kapolres Bangkep AKBP JIMMY MARTHIN SIMANJUNTAK, S.I.K melalui Kapolsek Liang IPTU MUH. RUHIL NEWTON SUGIARTO, S.H menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya bersama Personil Polsek Liang dalam seminggu ini telah membongkar penyalahgunaan obat daftar G dengan jenis Trihexyphenidyl (THD) di kalangan pelajar. Pengungkapan tersebut berasal dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penjualan obat-obatan keras jenis THD tanpa resep dokter di kalangan pelajar, ucap Kapolsek yang merupakan Lokal Boy tersebut.

Menindaklanjuti keluhan dan informasi dari masyarakat tersebut maka Polsek Liang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengamatan di lapangan di ketahui telah beredar obat daftar G dengan jenis Trihexyphenidyl (THD) di kalangan pelajar tanpa ijin edar dan pastinya tampa resep dari dokter. Setelah itu dilaksanakan pengembangan terhadap siapa saja para pelajar yang mengkonsumsi obat keras tersebut dan siapa pengedar obat tersebut di kalangan pelajar. Dan setelah di peroleh informasi yang A1 maka dilakukanlah razia dan interogasi terhadap para pelajar tersebut dan mereka pun mengakui telah mengkonsumsi obat daftar G dengan jenis Trihexyphenidyl (THD) dalam beberapa bulan terakhir ini dan para pelajar mengaku bahwa obat tersebut di dapatkan dari seseorang bandar yang berdomisili di luar Kabupaten Bangkep dengan cara mengirimkan paket obat yang telah di pesan sesuai pesanan dengan menggunakan pesan di aplikasi media sosial, setelah obatnya sampai kemudian mereka konsumsi secara bersama-sama atau secara bertahap dan biasa dikonsumsi pada saat adanya pesta / acara resepsi pernikahan di desa-desa, ujar Kapolsek dengan pangkat balok dua dipundaknya tersebut.

Dari hasil pengembangan secara keseluruhan di ketahui ada 12 (Dua Belas) orang pelajar yang mengkonsumsi obat daftar G dengan jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut dan terdapat 9 (Sembilan) butir Obat THD yang belum sempat di konsumsi oleh para pelajar tersebut, selanjutnya Polsek Liang berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkep, BNN Kab. Bangkep, pihak sekolah dan orang tua dari para pelajar tersebut. Dari hasil koordinasi dengan berbagai pihak dan berbagai pertimbangan diantaranya para pelajar hanya mengkonsumsi obat keras tersebut secara mandiri tanpa memperjualbelikan atau mengedarkan pada pelajar atau masyarakat lainya dan pertimbangan mereka masih dibawah umur serta pertimbangan lainya maka kemudian para orang tua dan pihak sekolah menyerahkan para pelajar tersebut untuk dilakukan pembinaan di Polsek Liang agar kemudian para pelajar setelah di bina di Polsek Liang tidak akan kembali mengkonsumsi obat keras tersebut kembali dan agar dapat kembali melaksanakan proses belajar mengajar dengan baik serta termotivasi menjadi orang yang baik kedepan, kata Kapolsek yang merupakan mantan Ketua OSIS SMAN 2 Luwuk tersebut.

Kapolsek menambahkan bahwa setelah dilakukan pembinaan terhadap 12 (Dua Belas) orang pelajar di Polsek Liang, kemudian para pelajar membuat pernyataan untuk tidak melakukan kembali perbuatanya untuk mengkomsumsi obat keras jenis apapun itu, Miras dan Narkoba serta mereka kemudian meminta maaf kepada kedua orangtuanya dengan penuh tangis haru. Perlu diketahui bahwa penggunaan obat keras yang masuk dalam daftar G apabila tidak sesuai dengan resep dokter maka dapat membahayakan dan merusak tubuh dari para pengunanya, dimana dapat menimbulkan efek samping bisa menyebabkan pusing dan pandangan kabur, menimbulkan euforia dan berapa diantaranya mengalami efek halusinasi, namun penggunaan trihexyphenidyl dosis tinggi dapat menimbulkan reaksi alergi yang parah seperti sulit bernafas karena tenggorokan tertekan dan bahkan lebih parahnya kematian diakibatkan tidak berfungsi organ tubuh manusia, selain itu juga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas saat penggunanya berkendara di jalan raya.

Olehnya itu kami menghimbau kepada kita semua khususnya para orang tua agar selalu mengawasi setiap anaknya khususnya para ABG dimana banyak dampak negatif yang didapatkan apabila sianak salah dalam memilih teman dan lingkungan bergaulnya atau Circle pertemananya, serta terus lakukan bimbingan baik moral dan agama sehingga dapat menciptakan generasi muda yang unggul, berilmu pengetahuan, bermoral, berkarakter serta memiliki sifat religius sehingga dapat menjauhkan anak-anak kita dari perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan. Selain itu kami juga harapkan kerja sama dan dukungan dari seluruh masyarakat guna menciptakan Kamtibmas yang kondusif jelang, saat dan pasca Pemilu 2024, tutup Kapolsek Liang.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini