Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Jelang Hari Lantas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Sigi Gencarkan Patroli dan Edukasi di Sekolah

Rabu, 16 September 2026 | 17:08 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-16T09:08:41Z


PorosSulteng–SIGI,– Menjelang peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 pada 22 September 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Sigi menempatkan patroli, penjagaan, dan edukasi di sekolah sebagai tumpuan kerja. Tahun ini, peringatan mengusung tema "Polantas Karib Mengabdi untuk Negeri, Hadir Bersama Masyarakat, Mewujudkan Keselamatan Menuju Indonesia Makmur".


Kasat Lantas Polres Sigi, Iptu Rahmat, menjelaskan pihaknya melaksanakan penjagaan dan patroli setiap pagi dan sore, serta pada waktu tertentu menjelang jam pulang sekolah melalui penempatan personel di titik-titik rawan yang disebut _strong point_. Rabu (16/9/2026).

Untuk membangun kesadaran berlalu lintas sejak dini, Satlantas Polres Sigi menjalankan program Polantas Penyapa melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel). Sosialisasi dilakukan di tingkat SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Sigi dengan materi kelengkapan surat kendaraan, kewajiban penggunaan helm, larangan pengendara di bawah umur, serta penertiban knalpot brong yang banyak dikeluhkan warga.

Iptu Rahmat menyebut pelanggaran yang paling sering ditemukan di wilayah hukum Polres Sigi adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Data sepanjang Januari hingga September 2026 menunjukkan kecelakaan lalu lintas juga didominasi kendaraan roda dua, yang umumnya dipicu kurangnya kehati-hatian dalam berkendara.

Selain faktor manusia, ia tidak menutup faktor infrastruktur. Kondisi jalan di Sigi yang bergelombang dan berlubang menjadi salah satu pemicu kecelakaan, terutama bagi pengendara yang baru pertama kali melintasi wilayah tersebut. Ada kasus pengendara terjatuh saat menghindari lubang jalan.

"Jika di lokasi kejadian ditemukan lubang jalan, petugas kami langsung memasang rambu atau tanda agar pengendara lain lebih waspada," ujar Iptu Rahmat.

Terkait permintaan warga yang ingin menerbitkan SIM untuk anak di bawah umur, ia menegaskan syarat usia minimal 17 tahun dan kepemilikan KTP tidak bisa ditawar. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang membuat data palsu demi memperoleh SIM karena memiliki konsekuensi hukum.

Pendekatan kepada masyarakat juga dilakukan melalui sosialisasi di kantor-kantor desa dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda agar pesan tertib berlalu lintas diteruskan kepada warga.

Dalam pelaksanaan operasi kewilayahan, personel dibekali cara berkomunikasi yang humanis agar tidak terjadi adu argumen di jalan. Peneguran dilakukan secara persuasif dan pungutan liar dilarang keras.

"Karena kecelakaan itu diawali dengan adanya pelanggaran," pungkas Iptu Rahmat.

(Rif)
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini