Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Klarifikasi Kejari Palu: Kunjungan Jaksa Bukan Pemerasan, Tapi Jalankan Putusan Restitusi

Rabu, 23 September 2026 | 09:09 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-23T01:09:22Z


PorosSulteng–Palu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu secara resmi menggunakan hak jawab untuk mengklarifikasi pemberitaan di media sosial dan sejumlah media daring yang menuding adanya pemerasan oleh oknum jaksa terhadap keluarga terpidana. Kejari Palu menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan.


Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Dr. L.B. Hamka, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Michael A.F. Tambunan, S.H., M.H., di Kantor Kejari Palu, Jalan Prof. Moh. Yamin Nomor 97, Palu Selatan. Selasa,(22/9/2026).



Dalam forum tersebut, turut hadir Plh. Kasi Pidum Irwanto, S.H., Kasubseksi II Intelijen Kahfi Parsa, S.H., M.H., Kasubseksi Penuntutan Rafif Pramananda, S.H., serta jaksa fungsional berinisial D selaku pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan. 



Michael menyayangkan adanya pemberitaan viral yang hanya memuat keterangan sepihak tanpa adanya proses verifikasi ke pihak kejaksaan. Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh rekan-rekan media massa. 



Persoalan ini berakar dari pelaksanaan eksekusi perkara terpidana Valentino Rumbay alias Valen. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 86/Pid.Sus/2026/PN Pal tanggal 9 Juli 2026, terpidana divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas tindak pidana membawa pergi anak di luar perkawinan tanpa izin orang tua. Selain hukuman pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa:

Kewajiban membayar restitusi kepada anak korban Divia Mawaddah sebesar Rp9.984.000. 

Tenggat waktu pembayaran selama 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketentuan subsider, jika harta kekayaan tidak mencukupi untuk membayar penuh maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan. 



Putusan tersebut dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor 1175/P.2.10/Eku.3/07/2026 tanggal 22 Juli 2026.



Menindaklanjuti koordinasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait hak korban, jaksa ditugaskan mendatangi rumah keluarga terpidana untuk menanyakan komitmen pembayaran restitusi tersebut. Kejari Palu menegaskan tiga poin utama terkait kunjungan tersebut:

1. Tugas Resmi Negara: Kunjungan jaksa ke rumah keluarga terpidana adalah bagian dari prosedur resmi eksekusi amar putusan pengadilan, bukan tindakan di luar prosedur. 

2. Tidak Ada Uang yang Diterima: Hingga saat ini, uang restitusi tersebut belum dibayarkan sama sekali. Jaksa yang bersangkutan tidak pernah meminta ataupun menerima uang dari keluarga terpidana.

3. Asal-usul Angka Rp5.000.000: Nilai Rp5 juta yang beredar di masyarakat bukan nominal negosiasi atau permintaan dari jaksa. Angka tersebut muncul murni dari pernyataan pihak keluarga terpidana yang menyampaikan batas kemampuan bayar mereka.



Lebih lanjut, Kejari Palu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terdapat regulasi khusus jika terpidana tidak mampu membayar secara penuh. 



Jika keluarga terpidana hanya mampu membayar sebagian dari nilai restitusi, maka sisa kekurangannya dapat ditutupi melalui dana bantuan korban yang disalurkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Mekanisme ini memastikan hak korban terpenuhi secara sah tanpa membebani keluarga terpidana di luar jalur hukum. 

Melalui hak jawab ini, Kejari Palu berharap masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan objektif.

"Kami berharap penjelasan ini meluruskan fakta bagi teman-teman media dan masyarakat, supaya tidak terjadi penggiringan opini yang keliru," pungkas Michael. 

Kejari Palu juga menyatakan selalu terbuka untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut demi transparansi informasi publik.
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini