PorosSulteng–SIGI,– Mobil Pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Sigi berhenti di perempatan Karanjalemba, Kamis (17/9/2026). Di dalamnya, Ni Komang Tri menunggu gilirannya difoto. Ia datang memperpanjang SIM A — bukan karena masa berlakunya telah habis, melainkan justru sebelum itu terjadi.
Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai aparatur sipil negara itu mengaku belum pernah sekali pun membiarkan SIM-nya kedaluwarsa. Baginya, memperpanjang tepat waktu adalah cara paling sederhana menghindari persoalan di jalan.
"Belum pernah," jawabnya singkat saat ditanya apakah pernah terlambat mengurus.
Ia mengatakan ada perbedaan yang ia rasakan ketika berkendara dengan surat lengkap dibanding tidak. Rasa aman membuat perjalanan lebih tenang, dan urusan menjadi lebih mudah apabila terjadi sesuatu di jalan.
Pelayanan di mobil keliling bukan hal baru baginya. Ia menyebut umumnya memperpanjang SIM melalui layanan ini, bukan datang ke kantor pelayanan. Lokasinya yang dekat dari tempat tinggalnya menjadi alasan utama.
Ditanya penilaiannya terhadap petugas — pertanyaan yang diajukan langsung di dalam mobil layanan, di hadapan personel yang bertugas — Ni Komang Tri menyampaikan kesan positif terhadap profesionalisme anggota Satlantas yang melayaninya.
"Polisinya baik, Pak," ujarnya.
Harapannya terhadap Polantas ia sampaikan dalam satu kalimat.
"Tetap mempertahankan pelayanan yang baik agar masyarakat merasa puas saat dilayani," katanya.
Kepada sesama warga, pesannya lebih pendek lagi.
"Jangan tunggu mati SIM-nya," ucapnya.
Pelayanan hari itu ditangani dua personel Satlantas Polres Sigi, Brigadir Polisi Ronal T. dan Brigadir Polisi Agus Tria S.
Papan informasi pada badan mobil layanan mencantumkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, di antaranya kartu tanda penduduk yang masih berlaku, , SIM lama yang akan diperpanjang, surat keterangan dokter, surat rekomendasi hasil tes psikologi, serta bukti pembayaran permohonan. Bagi warga negara asing, dokumen keimigrasian wajib dilampirkan. Papan yang sama menegaskan bahwa perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Adapun jam pelayanan berlangsung Senin hingga Jumat pukul 09.00 sampai 15.00 WITA dan Sabtu pukul 09.00 sampai 12.00 WITA.
Layanan keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemohon yang SIM-nya telah melewati masa berlaku tidak dapat dilayani melalui jalur ini dan harus mengajukan permohonan baru melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
Kesan positif dari pemohon seperti Ni Komang Tri, meski disampaikan di lokasi layanan, sejalan dengan semangat yang diusung Korps Lalu Lintas Polri menjelang peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 pada 22 September 2026, yang mengangkat tema "Polantas Karib Mengabdi untuk Negeri, Hadir Bersama Masyarakat, Mewujudkan Keselamatan Menuju Indonesia Makmur". (Rif)




