Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Kejati Sulteng Kedepankan Keadilan Humanis, Dua Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice dan Plea Bargain

Rabu, 20 Mei 2026 | Mei 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-20T23:50:13Z


PorosSulteng-Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis melalui mekanisme restorative justice serta plea bargain.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, didampingi Wakil Kepala Kejati Sulteng, Imanuel Rudy Pailang, memimpin langsung ekspose penghentian penuntutan dua perkara pidana secara virtual bersama Direktorat Oharda pada Jampidum Kejaksaan RI, Selasa (19/5/2026).


Dalam ekspose tersebut, perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Banggai yang mengajukan penghentian penuntutan terhadap tersangka Renaldi Suleman melalui mekanisme restorative justice.


Kasus itu bermula pada Februari 2026 di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir dengan kunci masih tergantung di kendaraan, kemudian menggunakannya tanpa izin untuk kepentingan pribadi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.


Namun dalam proses penanganan perkara, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta telah meminta maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut secara ikhlas tanpa syarat.


Selain itu, barang bukti berupa sepeda motor berhasil diamankan dalam kondisi utuh sehingga keadaan korban dapat dipulihkan seperti semula. Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, perkara dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.


Sementara itu, perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Buol terkait permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme plea bargain terhadap tersangka Zul Qifli A. Adam alias Ipin dalam kasus dugaan penganiayaan.


Peristiwa tersebut terjadi di Desa Pomayagon, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, yang dipicu perselisihan di lingkungan kerja hingga berujung tindakan kekerasan terhadap korban Maria Octaviyanti Madjid alias Yanti. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan lecet sebagaimana hasil visum et repertum.


Selama proses hukum berjalan, tersangka bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya secara sukarela tanpa tekanan, serta didampingi penasihat hukum dalam setiap tahapan pemeriksaan. Dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan, perkara tersebut memenuhi ketentuan penyelesaian melalui plea bargain.


Setelah dilakukan pembahasan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan rasa keadilan masyarakat, kedua perkara tersebut akhirnya disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice dan plea bargain.


Kejati Sulteng menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan, kemanfaatan, dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini