Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Sepekan Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Morut Berhasil Sita 56 Paket Sabu dan Amankan 4 Pelaku

Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:27 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-05T09:27:28Z


PorosSulteng–Morowali Utara,– Komitmen memberantas narkoba di Kabupaten Morowali Utara kembali dibuktikan Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara. Dalam kurun waktu sepekan, Satresnarkoba berhasil mengungkap 2 kasus dan mengamankan 4 orang pelaku, serta menyita total 56 paket narkoba jenis sabu.


Penangkapan terbaru dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di Desa Korolaki, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. 


“Hari ini kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba berinisial R alias O, umur 38 tahun, warga Kecamatan Petasia. Dari tangan pelaku anggota kami berhasil menyita barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 41 paket plastik klip/cetik dengan berat 8,10 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., Rabu (5/8/2026).


Sebelumnya, pada minggu lalu, Satresnarkoba juga telah mengamankan 3 orang pelaku yang saling terkait.


Ketiga pelaku tersebut yaitu:  

1. V alias B, 27 tahun, warga Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali. Dari pelaku disita 2 paket sabu dengan berat 31,25 gram. 


2. S, 32 tahun, warga Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara. Dari pelaku disita 1 paket sabu dengan berat 6,85 gram.  


3. R alias I, 30 tahun, warga Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara. Dari pelaku disita 12 paket sabu dengan berat 11,79 gram.


Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.


“Benar, pada hari ini Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana narkoba dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 41 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu,” jelas AKBP Junaidy.


Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari aduan masyarakat yang direspon cepat oleh petugas.


“Pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata bahwa Polri berkomitmen dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Tentunya informasi dan bantuan masyarakat dalam memberikan informasi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing menjadi harapan besar bagi kami. Setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.


Atas perbuatannya, keempat pelaku kini mendekam di Rutan Polres Morowali Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  

Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


Polres Morowali Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.


×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini